Tuesday, September 1, 2009

HAKEKAT DALAM PENDIDIKAN ISLAM

Tujuan akhir pendidikan Islam adalah terciptanya insan kamil .Menurut Muhaimin bahwa insan kamil adalah manusia yang mempunyai wajah Qurani,tercapainya insan yang memiliki dimensi religious ,budaya dan ilmiah. Justeru itu , keberadaan pendidik dalam dunia pendidikan sangat penting ,sebab kewajibannya tidak hanya mentranformasikan pengetahuan(knowledge) tetapi dituntut menginternalisasikan nilai-nilai dengan meliputi : nilai etis , nilai pramatis , nilai effect sensorik dan nilai religious maupun  dalam mengembangkan potensinya,didalam pencapaian tujuan pendidikan baik dalam aspek kognitif ,afektif ,maupun psikomotorik.

A.    PENGERTIAN PENDIDIK
Secara etimologi , dalam konteks pendidikan Islam, pendidik disebut dengan Murabbi berasal dari kata rabba , yurabbi kata muallim isim fail dari allama,yuallimu  sebagaimana ditemukan didalam al-Qur’an (Q.S,2:31) sedangkan kata muaddib, berasal dari addaba, yuaddibu seperti sabda Rasulallah : “Allah mendidikku” , maka ia memberikan kepadaku sebaik-baik pendidikan.

Istilah muallim , pada umumnya dipakai dalam membicarakan aktivitas yang lebih terfokus pada pemberian atau pemindahan ilmu pengetahuan (baca:pengajaran) dari seorang yang tahu kepada tidak tahu.Adapun istilah “muaddib” menurut al-Attas , lebih luas dari istilah “ muallim” dan lebih relevan dengan konsep pendidikan Islam.

Secara terminologi pendidikan Islam menggunakan tujuan sebagai dasar untuk menentukan pengertian pendidik .Pendidikan merupakan kewajiban agama, dan kewajiban adalah dipikul oleh orang dewasa .  Kewajiban itu bersifat personal, artinya bahwa setiap orang bertanggung jawab atas pendidikan dirinya sendiri,serta bersifat sosial , artinya bahwa setiap orang bertanggung jawab diatas pendidikan orang lain.

Para pakar menggunakan rumusan yang berbeda tentang pendidik :

    Moh. Fadhil  al- Jamil menyebutkan, bahwa pendidik adalah orang yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang baik sehingga terangkat derajat kemanusiaannya sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki oleh manusia.
    Marimba mengartikan pendidik sebagai orang yang memiliki tanggung jawab sebagai pendidik,yaitu manusia dewassa yang hak dan kewajibannya bertanggung jawab terhadap pendidikan peserta didik.
     Menurut Zakiah Daradjat berpendapat bahwa pendidik adalah individu yang akan memenuhi kebutuhan pengetahuan ,sikap dan tingkah laku peserta didik.
B.     JENIS PENDIDIK

Pendidik dalam pendidikan Islam ada beberapa macam yaitu : 
    Allah SWT
Firman Allah yang artinya: (Q.S Al-Baqarah : 31)
“Dan ia telah mengajarkan Nabi Adam, akan Segala nama benda-benda dan gunanya,”

Sabda Rasulallah SAW yang artinya :
“Tuhan telah mendidik ku sehingga menjadi baik pendidikanku”

Al –Razi membuat perbandingan antara Allah dan manusia sebagai pendidik adalah sangat berbeza. Allah mengetahui segala kebutuhan orang yang dididiknya.Perhatikan Allah tidak terbatas hanya terhadap sekelompok manusia saja, tetapi memperhatikan dan mendidik  seluruh alam.
    Nabi Muhammad SAW
Nabi mengidentifikasikan dirinya sebagai muallim(pendidik) Nabi sebagai penerima wahyu al-Quran yang bertugas menyampaikan petunjuk-petunjuk kepada seluruh umat islam dan mengajarkannya. Hal ini jelas menegaskan kedudukan Nabi sebagai pendidik ditunjuk langsung oleh Allah SWT.
    Orang Tua
Pendidik dalam lingkungan keluarga ,adalah orang tua.Anak-anak semasa kecil selalu berada di lingkungan orang tuanya.  Di dalam Al-Quran menyebutkan sifat-sifat yang dimiliki oleh orang tua sebagai guru, yaitu memiliki kesadaran tentang kebenaran yang diperoleh melalui ilmu dan rasio dapat bersyukur kepada Allah, suka menasihati anaknya agar tidak menyekutukan Allah,shalat, sabar.Maka orang tua  disebut “pendidik kudrati” yaitu pendididk yang telah dicipta oleh Allah qudratnya menjadi pendidik.   
    Guru
Sebagai pemegang amanat,guru bertanggungjawab atas amanat yang diserahkan kepadanya. Allah SWT menjelaskan(Q.S An Nisa’ ayat 58)
. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu supaya menyerahkan Segala jenis amanah kepada ahlinya (yang berhak menerimanya), dan apabila kamu menjalankan hukum di antara manusia, (Allah menyuruh) kamu menghukum Dengan adil. Sesungguhnya Allah Dengan (suruhanNya) itu memberi pengajaran Yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah sentiasa Mendengar, lagi sentiasa Melihat.”


C.KEUTAMAAN PENDIDIKAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM
Dalam ajaran Islam pendidik sangatlah dihargai kedudukannya . Hal ini dijelaskan oleh Allah maupun oleh Rasul-Nya .

Firman Allah SWT , Artinya : “  Allah meningkatkan derajat orang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat  ”( Al-Mursalat : 11 )

Sabda Rasulullah SAW , Artinya : “ sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari al-Quran san mengajarkannya ”
Firman Allah dan sabda Rasul tersebut menggambarkan tingginya kedudukan orang yang mempunyai ilmu pengetahuan ( pendidik ) . Dengan adanya pengetahuan , dapat lah manusia itu untuk selalu berpikir dan menganalisa hakikat kehidupan semua fenomena yang ada pada alam sehingga mampu membawa manusia semakin dekat dengan Allah.
Al-Ghazali menyatakan sebagai berikut : “ seseorang yang berilmu dan kemudian mengamalkan ilmunya itu dialah yang disebut dengan orang besar di semua kerajaan langit , bagaikan matahari yang menerangi alam sedangkan ia mempunyai cahaya dalam dirinya , seperti minyak yang mengharumi orang lain.
Rasulullah adalah pendidik yang terbaik untuk ditiru karena beliau adalah seorang pendidik yang agung dan memilki metode pendidikan yang unik.
Menurut Abd al-Rahman al-Nahlawi , orang yang berilmu diberi kekuasaan menundukkan alam semesta demi kemaslahatan manusia. Manakala menurut al-Ghazali , beliau meletakkan posisi pendidik adalah posisi yang paling penting . Dengan keyakinan bahwa pendidik yang benar merupakan jalan untuk mendekatkan diri pada Allah untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Keutamaan dan ketinggian kedudukan guru dalam Islam merupakan realisasi ajaran Islam itu sendiri yakni Islam memuliakan pengetahuan , sedangkan pengetahuan didapati dari belajar dan mengajar , maka dengan ini sudah pasti Islam itu memuliakan seorang pendidik.

D.    TUGAS , TANGGUNGJAWAB DAN HAK PENDIDIK

     TUGAS PENDIDIK
Tugas pendidik adalah tugas yang mulia yaitu hampir sama dengan tugas seorang Rasul. Tugas ini terbahagi kepada dua bagian :
    Tugas secara umum :
Tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan , membersihkan dan menyucikan hati manusia untuk  ber-taqarrub kepada Allah. Ia juga sebagai  “ warasat al-anbiya”  yakni suatu misi yang mengajak manusia untuk  tunduk dan patuh pada hukum-hukum  Allah.
Menurut Abd Rahman al-Nahlawi  , tugas secara umum terbahgi kepada dua yaitu :
a.    Fungsi penyucian : sebagai pembersih , pemelihara dan pengembang fitrah manusia.
b.    Fungsi pengajian  : sebagai meng-internalisasikan dan mentransformasikan pengetahuan dan nilai-nilai agama kepada manusia.

    Tugas secara khusus :
a.    Sebagai pengajar ( intruksional )yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun serta menilai program setelah dilaksanakan.
b.    Sebagai pendidik ( educator ) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan kamil , seiring dengan tujuan Allah menciptakan manusia.
c.    Sebagai pemimpin ( managerial ) yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait.

     TANGGUNGJAWAB PENDIDIK
Tanggungjawab ini adalah untuk mendidik supaya beriman kepada Allah dan melaksanakan syariat-Nya. Mendidik supaya beramal saleh , mendidik masyarakat  untuk saling menasehati dalam melaksanakan kebenaran , tabah dalam menghadapi kesusahan untuk beribadah kepada Allah serta menegakkan kebanaran. Pendidikan ini mempertanggungjawabkan atas segala tugas yang dilaksanakankepada Allah .

     HAK PENDIDIK
Pendidik adalah mereka yang terlibat langsung dalam membina , mengarah dan mendidik peserta didik. Dengan itu, pendidik berhak mendapatkan :
a.    Gaji :  mereka berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam kehidupan ekonomi , berupa gaji ataupun honorarium.
b.    Mendapatkan penghargaan

“Menghormati guru berarti penghormatan terhadap anak-anak ”. Guru adalah abnu al-ruh ( Bapak Rohani ) . Dialah yang memberi santapan rohani dan memperbaiki tingkah laku peserta didik . Dengan ini, profesi guru wajib dimuliakan , mengingati  peranannya yang sangat signifikan dalam menyiapkan generasi yang akan datang.

E.    KODE ETIK PENDIDIK

A.    Pengertian Kode Etik

    Menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa kode etik adalah sebagai pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinamisan.Menurut Basuni Ketua Umum PGRI tahun 1973 menyadakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
    Uraian diatas jelas bahwa kode etik guru adalah norma-norma yang harus di indahkan guru dalam melaksanakan tugasnya di dalam masyarakat.

B.    Kode Etik Pendidik Dalam Pendidikan Islam

    Banyak sekali kode etik pendidik yang dikemukakan oleh pakar pendidikan Islam baik pakar pendidikan Islam baik pakar pendidikan Islam di dunia Islam maupun di Indonesia. Dari sekian banyak pendapat tersebut penulis mengemukakan kode etik yang paling lengkap yang pernah disusun oleh para pakar pendidikan Islam,yaitu seperti dikemukakan oleh Al-Kanani .Dibawah ini kami kutip secara utuh kode etik tersebut:
    Al-Kanani mengemukakan pensyaratan seorang pendidik atas tiga macam yaitu: Yang berkenaan dengan dirinya sendiri, Yang berkenaan dengan pelajaran ,dan Yang berkenaan dengan muridnya.

1.    Syarat-syarat guru berhubungan dengan dirinya :

i.    Guru senantiasa insyaf akan pengawasan Allah terhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa ia memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya.
ii.    Guru memelihara kemuliaan ilmu.
iii.    Guru bersifat zuhud.
iv.    Guru tidak berorientasi duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan ,harta,prestise,atau kebanggaan atas orang lain.
v.    Guru menjauhi mata pencaharian yang hina dalam pandangan syara' , dan menjauhi situasi yang bisa mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan harga dirinya di mata orang banyak.
vi.    Hendaknya guru memelihara syiar-syiar Islam.
vii.    Guru hendaknya rajin melakukan hal-hal yang disunatkan oleh agama ,baik dengan lisan maupun perbuatan.
viii.    Guru hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya dengan banyak orang.
ix.    Guru hendaknya selalu mengisi waktu-waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat.
x.    Guru selalu belajar dan tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah daripadanya.
xi.    Hendaknya rajin meneliti ,menyusun dan mengarang dengan memperhatikan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan untuk itu.

2.    Syarat-syarat berhubungan dengan pelajaran

i.    Sebelum keluar dari rumah untuk mengajar,hendaknya guru bersuci dari hadas dan kotoran serta mengenakan pakaian yang baik.
ii.    Ketika keluar dari rumah ,hendaknya guru selalu berdoa agar tidak sesat dan menyesatkan,dan terus berzikir kepada Allah SWT.
iii.    Hendaknya guru mengambil mengambil tempat pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua murid.
iv.    Sebelum mulai mengajar ,guru hendaknya membaca sebagian dari ayat Al-Quran agar memperoleh berkah dalam mengajar, kemudiaan membaca basmallah.
v.    Guru hendaknya mengajarkan bidang studi sesuai dengan hierarki nilai kemuliaan dan kepentingannya.
vi.    Hendaknya guru selalu mengatur volume suaranya agar tidak terlalu keras dan  tidak pula terlalu rendah.
vii.    Hendaknya guru menjaga ketertiban majelis dengan mengarahkan pembahasan pada objek tertentu.
viii.    Hendaknya menegur murid-murid yang tidak menjaga sopan santun dalam kelas.
ix.    Guru hendaknya bersikap bijak dalam melakukan pembahasan,menyampaikan pelajaran dan menjawab pertanyaan.
x.    Guru harus berusaha mempersatukan hati siswanya antara satu dengan yang lainnya.
xi.    Setelah proses belajar mengajar berlangsung,seorang guru hendaklah menyerahkan kembali segala urusannya kepada Allah SWT dengan kalimat wallahu a'lam.
xii.    Guru hendaknya tidak mengasuh bidang studi yang tidak dikuasainya.

3. Kod etik guru ditengah-tengah para muridnya

i.    Guru mengajar dengan niat mengharapkan ridha Allah.
ii.    Guru tidak menolak untuk mengajar murid yang tidak mempunyai niat tulus dalam belajar.
iii.    Hendaknya mencintai muridnya seperti ia mencintai dirinya sendiri.
iv.    Hendaknya memotivasi murid untuk menuntut ilmu seluas mungkin.
v.    Hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha agar muridnya memahami pelajaran.
vi.    Hendaklah melakukan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya.
vii.    Hendaknya bersikap adil terhadap semua muridnya.

F.    PERANAN PENDIDIK

Berdasarkan firman Allah SWT ,artinya :
" Ya Tuhan kami ,utuslah untuk mereka seorang rasul dari kalangan mereka yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau,dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab dan al-Hikmah serta mensucikan mereka .Sesungguhnya Engkau Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" ( Q.S. Al-Baqarah : 129 ),

Al-Nahlawi menyimpulkan bahwa peran utama guru dalam pendidikan Islam adalah sebagai berikut :

i.    Tugas pensucian .Guru hendaknya mengembankan dan membersihkan jiwa peserta didik agar dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT,menjauhkannya dari keburukan,dan menjaganya agar tetap berada pada fitrahnya.
ii.    Tugas pengajaran .Guru hendaknya menyampaikan berbagai pengetahuan dan pengalaman kepada peserta didik untuk diterjemahkan dalam tingkah laku dan kehidupannya.

Konklusinya pendidik itu harus mengenal Allah dalam arti yang luas,dan Rasul,serta memahami risalah yang dibawanya.

1 comment:

  1. bagus... terimakasih informasinya... http://tok0blog.blogspot.com

    ReplyDelete